Infografik: Menilik harta kekayaan calon kepala daerah 2020
- Leoni Alvionita
- Sep 10, 2020
- 3 min read
Updated: Jan 8, 2022
Menuju Pilkada 2020 yang tinggal 3 bulan lagi, menarik untuk menilik laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para calon kepala daerah.

Sebab, dalam melihat rekam jejak calon kepala daerah yang akan kita pilih salah satunya bisa dinilai dari keterbukaannya dalam menyampaikan LHKPN. Dalam hal ini, termasuk untuk melihat komitmen kebersihan dan keterbukaan pemerintahan yang nanti akan mereka pimpin.
“Faktor ketaatan dalam melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara bagi ASN yang maju dalam pilkada, atau ketaatan membayar pajak dalam lima tahun terakhir bagi non-ASN juga perlu dipertimbangkan,” tulis Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, pada Juli lalu.
Sebagai salah satu syarat pengajuan calon kepala daerah, 4 September lalu Komisi Pemberantasan Korpsi (KPK) menyatakan sudah menerima setidaknya 627 LHKPN calon kepala daerah.
Lokadata.id melakukan penelusuran terkait harta kekayaan para kandidat kepala daerah yang tercatat di e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 7 September 2020.
Banyak kandidat yang laporannya masih dalam proses, dan belum ditampilkan di laman e-LHKPN. Umumnya, laporan yang masuk berasal dari kandidat yang telah menjadi pejabat publik sejak beberapa tahun lalu. Sementara itu, kandidat yang bukan pejabat publik, seperti pengusaha, baru sedikit yang tercatat harta kekayaannya.
“Apabila calon memiliki latar belakang sebagai pengusaha, harus dilihat bagaimana kondisi keuangan perusahaan. Apakah perusahaan pernah mengalami pailit, bagaimana ketaatan perusahaan bayar pajak, atau apakah terdapat potensi konflik kepentingan antara perusahaan dan tender APBD,” tambah Arya.
Jika tidak ada perubahan, batas waktu untuk bakal calon pemimpin daerah bisa melengkapi dokumennya adalah hari Minggu lalu (6/9/2020) dengan kesempatan melakukan perbaikan dokumen hingga 16 September mendatang.
Berdasarkan e-LHKPN, pemegang harta kekayaan terbanyak sejauh ini yang tercatat adalah Andrei Angouw, Ketua DPRD Sulawesi Utara yang mendaftar sebagai Walikota Manado di Pilkada 2020 ini. Hartanya mencapai Rp273 miliar per akhir tahun 2019 lalu.
Kemudian diikuti mantan Walikota Banjarmasin, Muhidin, yang mendaftar sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Selatan. Catatan harta kekayaannya terakhir ada pada 2015, yaitu sebesar Rp225 miliar.
Urutan ketiga ditempati oleh Wenny Lumentut yang adalah anggota DPRD Sulawesi Utara yang mendaftar sebagai Wakil Walikota Tomohon. Hartanya tercatat per akhir 2019 lalu mencapai Rp222 miliar.
Pentingnya melihat LHKPN
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pun turut aktif memberikan hasil riset dan pemantauannya terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Salah satunya pada 2018 lalu, Perludem mengingatkan terkait potensi konflik kepentingan dana kampanye yang berkaitan dengan harta kekayaan calon.
Peneliti Perludem, Titi Anggraini mengatakan, calon yang memiliki harta kekayaan minus, atau yang utangnya melebihi harta kekayaannya sendiri, kecenderungannya akan mendapat dana kampanye besar dari pihak ketiga, yang mana bisa memunculkan konflik kepentingan setelahnya.
Seperti pada PKPU 13 tahun 2016, dana kampanye bisa bersumber dari pribadi pasangan calon, yaitu harta kekayaan masing-masing calon. Kemudian bisa dari partai politik, atau sumbangan dari pihak lain yang sah menurut hukum, baik itu dari perseorangan, kelompok, maupun badan hukum.
Semua pemasukan dan pengeluaran dana kampanye ini nantinya akan dilaporkan untuk diaudit lewat Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada Desember nanti.
Walaupun tak sepenuhnya terkait, pengawasan terhadap harta kekayaan dalam hubungannya dengan dana kampanye harus tetap dilakukan. Berdasarkan data per 7 September, salah satu calon kepala daerah yang harta kekayaannya minus adalah anggota DPRD Kepulauan Riau, Suryani, yang mendaftar sebagai Wakil Gubernur Riau di Pilkada 2020 ini.
Kandidat lain dengan jumlah harta minim adalah Wartono, calon Wakil Wali Kota Banjarbaru dan Salahudin, calon Wakil Wali Kota Pekalongan. Keduanya melaporkan harta kekayaan masing-masing Rp11,6 juta dan Rp13,4 juta.
Perlu dicatat, laporan harta kekayaan bukan sekadar melaporkan saldo rekening bank, tapi juga kepemilikan atas tanah, mobil, dan surat-surat berharga lain seperti nilai saham perusahaan.
Di samping melihat relasinya dengan dana kampanye, LHKPN dianggap penting sebagai bentuk keterbukaan calon kepala daerah sebelum masyarakat memilih nantinya.
Sama seperti Arya Fernandes, Titi Anggraini lewat BBC Indonesia tahun lalu juga pernah menyebutkan keterbukaan LHKPN mengindikasikan komitmen para calon dalam kejujuran dan tekad terhadap pemberantasan korupsi, berapa pun jumlahnya.
Published on :



Comments